Pengumuman pertama dilakukan pada tahun 2001, dan dilakukan dua tahun sekali sampai tahun 2005, dengan total 90 bentuk-bentuk warisan takbenda dari seluruh alam. Seluruhnya sudah ada tiga kali pengumuman Karya Agung Adat istiadat Lisan dan Takbenda Warisan Manusia.
Identifikasi Karya Agung juga melibatkan komitmen dari negara-negara untuk memasarkan dan melindungi kekayaan-kekayaan adat istiadat miliknya, sementara UNESCO membiayai rencana-rencana konservasi. Sebelumnya, sebuah proyek yang disebut Karya Agung Adat istiadat Lisan dan Takbenda Warisan Manusia telah aktif dalam mengenali nilai-nilai takbenda seperti tradisi, adat istiadat, dan ruang adat istiadat, beserta tokoh-tokoh setempat yang melestarikan bentuk-bentuk ekspresi adat istiadat tersebut. Program ini dimulai tahun 2008, setelah berlangsungnya Konvensi untuk Perlindungan Warisan Adat istiadat Takbenda.